About Course
- Menjaga kerapian penampilan dan membuat image positif di mata Pasien dan Masyarakat
- Memudahkan pasien dan pengunjung dalam mengidentifikasi Karyawan KMNC
- Meningkatkan brand image perusahaan.
Ruang Lingkup Pembahasan adalah
- Kebijakan Perusahaan
- Ketentuan Penampilan
- Penggunaan Seragam Kerja
Kebijakan Surat Edaran No: 002.SE.HSM.XI.2021 TENTANG PENGGUNAAN SERAGAM DINAS dan SOP Perusahaan No. P-HRD-01 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Seluruh karyawan wajib menggunakan identitas dan fasilitas yang telah dilekatkan dan diberikan dalam menjalankan tugas setiap hari
- Seluruh karyawan dilarang menggunakan identitas dan fasilitas selain untuk kepentingan Kosambi Maternal & Children Centre.
- Wajib menjaga dan merawat identitas dan fasilitas yang telah dipinjamkan dan dilekatkan.
- Mengisi Form Serah Terima ID Card dan Seragam Karyawan.
- Kartu identitas tidak boleh rusak atau hilang.
- Kerusakan dan kehilangan wajib dilaporkan kepada Manajemen dan akan dikenakan sanksi
- Wajib memanfaatkan identitas dan fasilitas dengan penuh tanggung jawab
- karyawan yang mengundurkan diri atau tidak terikat lagi dengan Kosambi Maternal & Children Centre wajib mengembalikan identitas dan fasilitas tersebut kepada Pihak Manajemen dalam keadaan baik
- Kebersihan Tubuh Karyawan KMNC
diwajibkan menjaga kebersihan tubuh Setiap karyawan juga disarankan memakai Deodoran dan Parfum agar memberikan kenyamanan bagi pasien dan rekan kerja
- Aksesoris
Karyawan KMNC tidak diperkenankan menggunakan anting, tindik, kalung dan accessories perhiasan berupa emas yang berlebihan. Cincin emas diperbolehkan jika itu adalah cincin pertunangan atau pernikahan namun bagi bidan/perawat diwajibkan melepas cincin saat melakukan pemeriksaan pasien . Pemakaian jam tangan diperbolehkan.
- ID Card
Karyawan Seluruh karyawan wajib menggunakan ID Card ketika bekerja dan wajib terlihat, dilarang meletakkan ID Card di dalam saku/kantong baju dan celana
- Alas Kaki
Seluruh karyawan diwajibkan mengganti alas kaki sebelum memasuki Area pelayanan KMNC. Karyawan diwajibkan menggunakan alas kaki khusus untuk area pelayanan dan tidak boleh digunakan di luar area pelayanan
- Seragam Karyawan
Seragam yang telah disediakan oleh Klinik Kosambi Maternal & Children Center adalah sebagai berikut:
- Bidan & Perawat
Seragam dinas berwarna Merah Marun dengan kerudung berwarna Hitam (tanpa Motif)
- Analis, Asisten Laboratorium, Apoteker, dan Asisten Apoteker
Seragam dinas berwarna Peach dengan kerudung berwarna Hitam (tanpa motif)
- Administrasi Keuangan dan General Affair
Seragam dinas berwarna Cream dengan kerudung berwarna Hitam (tanpa motif), Celana atau Rok Panjang berwarna hitam (tanpa motif)
- Seragam dinas hanya digunakan saat berada di area pelayanan KMNC.
- Tidak dipergunakan saat berangkat dinas, pulang dinas dan kegiatan di luar urusan pekerjaan.
- Sanksi berupa surat teguran dan denda sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan akan diakumulasi menjadi potongan pada saat pembayaran gaji bulanan.