fbpx

Identitas Karyawan

Manajemen KMNC melalui HRD mengambil langkah dalam mewujudkan optimalisasi pelayanan
salah satunya adalah dengan standarisasi penampilan karyawan Perusahaan yang termasuk dalam Tata Tertib Perusahaan yang wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh karyawan dengan penuh tanggung jawab.
Tujuannya adalah
  1. Menjaga kerapian penampilan dan membuat image positif di mata Pasien dan Masyarakat
  2. Memudahkan pasien dan pengunjung dalam mengidentifikasi Karyawan KMNC
  3. Meningkatkan brand image perusahaan.

Ruang Lingkup Pembahasan adalah

  1. Kebijakan Perusahaan
  2. Ketentuan Penampilan
  3. Penggunaan Seragam Kerja

Kebijakan Surat Edaran No: 002.SE.HSM.XI.2021 TENTANG PENGGUNAAN SERAGAM DINAS dan SOP Perusahaan No. P-HRD-01 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Seluruh karyawan wajib menggunakan identitas dan fasilitas yang telah dilekatkan dan diberikan dalam menjalankan tugas setiap hari
  • Seluruh karyawan dilarang menggunakan identitas dan fasilitas selain untuk kepentingan Kosambi Maternal & Children Centre.
  • Wajib menjaga dan merawat identitas dan fasilitas yang telah dipinjamkan dan dilekatkan.
  • Mengisi Form Serah Terima ID Card dan Seragam Karyawan.
  • Kartu identitas tidak boleh rusak atau hilang.
  • Kerusakan dan kehilangan wajib dilaporkan kepada Manajemen dan akan dikenakan sanksi
  • Wajib memanfaatkan identitas dan fasilitas dengan penuh tanggung jawab
  • karyawan yang mengundurkan diri atau tidak terikat lagi dengan Kosambi Maternal & Children Centre wajib mengembalikan identitas dan fasilitas tersebut kepada Pihak Manajemen dalam keadaan baik
  • Kebersihan Tubuh Karyawan KMNC

diwajibkan menjaga kebersihan tubuh Setiap karyawan juga disarankan memakai Deodoran dan Parfum agar memberikan kenyamanan bagi pasien dan rekan kerja

  • Aksesoris

Karyawan KMNC tidak diperkenankan menggunakan anting, tindik, kalung dan accessories perhiasan berupa emas yang berlebihan. Cincin emas diperbolehkan jika itu adalah cincin pertunangan atau pernikahan namun bagi bidan/perawat diwajibkan melepas cincin saat melakukan pemeriksaan pasien . Pemakaian jam tangan diperbolehkan.

  • ID Card

Karyawan Seluruh karyawan wajib menggunakan ID Card ketika bekerja dan wajib terlihat, dilarang meletakkan ID Card di dalam saku/kantong baju dan celana

  • Alas Kaki

Seluruh karyawan diwajibkan mengganti alas kaki sebelum memasuki Area pelayanan KMNC. Karyawan diwajibkan menggunakan alas kaki khusus untuk area pelayanan dan tidak boleh digunakan di luar area pelayanan

  • Seragam Karyawan

Seragam yang telah disediakan oleh Klinik Kosambi Maternal & Children Center adalah sebagai berikut:

  • Bidan & Perawat

Seragam dinas berwarna Merah Marun dengan kerudung berwarna Hitam (tanpa Motif)

  • Analis, Asisten Laboratorium, Apoteker, dan Asisten Apoteker

Seragam dinas berwarna Peach dengan kerudung berwarna Hitam (tanpa motif)

  • Administrasi Keuangan dan General Affair

Seragam dinas berwarna Cream dengan kerudung berwarna Hitam (tanpa motif), Celana atau Rok Panjang berwarna hitam (tanpa motif)

  • Seragam dinas hanya digunakan saat berada di area pelayanan KMNC.
  • Tidak dipergunakan saat berangkat dinas, pulang dinas dan kegiatan di luar urusan pekerjaan.
  • Sanksi berupa surat teguran dan denda sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan akan diakumulasi menjadi potongan pada saat pembayaran gaji bulanan.
Privacy Settings
We use cookies to enhance your experience while using our website. If you are using our Services via a browser you can restrict, block or remove cookies through your web browser settings. We also use content and scripts from third parties that may use tracking technologies. You can selectively provide your consent below to allow such third party embeds. For complete information about the cookies we use, data we collect and how we process them, please check our Privacy Policy
Youtube
Consent to display content from - Youtube
Vimeo
Consent to display content from - Vimeo
Google Maps
Consent to display content from - Google
Spotify
Consent to display content from - Spotify
Sound Cloud
Consent to display content from - Sound